Wajib Halal
17 Oktober 2024

Hari
Jam
Menit
Detik

FAQ

Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan danf atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.

Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.

Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.

Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH

BPJPH berkedudukan di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang untuk :

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
  2. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
  3. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
  4. melakukan registrasi Sertilikat Halal pada Produk luar negeri;
  5. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
  6. melakukan akreditasi terhadap LPH;
  7. melakukan registrasi Auditor Halal;
  8. melakukan pengawasan terhadap JPH;
  9. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
  10. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

kewajibannya adalah :

  1. dijaga kebersihan dan higienitasnya; 
  2. bebas dari najis; dan
  3. bebas dari Bahan tidak halal.

tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan yaitu :

  1. penyembelihan;
  2. pengolahan;
  3. penyimpanan;
  4. pengemasan;
  5. pendistribusian;
  6. penjualan; dan
  7. penyajian.

syarat penyembelihan yaitu :

  1. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
  2. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong;
  3. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
  4. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
  5. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
  6. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.

Ya, tempat penyembelihan wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada :

  1. penampungan hewan;
  2. penyembelihan hewan;
  3. pengulitan;
  4. pengeluaran jeroan;
  5. rulang pelayuan;
  6. penanganan karkas;
  7. ruang pendinginan; dan
  8. sarana penanganan limbah.

Alat penyembelihan wajib memenuhi persyaratan:

  1. tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
  2. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
  3. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
  4. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

yang wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal adalah:

  1. penampungan Bahan;
  2. penimbangan Bahan;
  3. pencampuran Bahan;
  4. pencetakan produk;
  5. pemasakan produk; dan/atau
  6. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan.

Alat pengolahan wajib memenuhi persyaratan:

  1. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan produk tidak halal;
  2. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
  3. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
  4. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Ya, Tempat penyimpanan wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

  1. penerimaan Bahan;
  2. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
  3. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.

Alat penyimpanan wajib memenuhi persyaratan:

  1. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;
  2. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
  3. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
  4. memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Tempat pengemasan wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

  1. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan
  2. sarana pengemasan produk.

Ya, Alat pengemasan wajib memenuhi persyaratan:

  1. tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan produk tidak halal;
  2. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak hatal dalam pembersihan alat;
  3. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
  4. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Tempat pendistribusian wajib dipisahkan antara produk halal dan tidak halal pada:

  1. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi produk; dan
  2. alat transportasi untuk distribusi produk.

Alat pendistribusian wajib memenuhi persyaratan:

  1. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian produk tidak halal;
  2. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
  3. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
  4. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPH dapat didirikan oleh:

  1. pemerintah; dan/atau
  2. masyarakat.

LPH bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.

LPH yang didirikan oreh pemerintah didirikan oleh:

  1. kementerian/lembaga;
  2. pemerintah daerah;
  3. perguruan tinggi negeri; atau
  4. badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah.

LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga.

LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah.

LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri dibentuk oleh rektor.

LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah merupakan :

  1. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; atau
  2. anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

LPH yang didirikan oreh masyarakat diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Isram berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.

Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LpH yang didirikan oleh masyarakat, lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan rembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Syarat Pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat yaitu :

  1. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
  2. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
  3. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Dokumen yang harus dilengkapi dalam pendirian LPH adalah :

  1. dokumen legalitas badan hukum;
  2. data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan
  3. data dukung kompetensi sumber daya.

Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.

yang dilakukan dalam akreditasi BpJpH adalah :

  1. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH; dan
  2. membentuk Tim Akreditasi Lph.

BPJPH dapat bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.

Tugas Tim Akreditasi LPH adalah :

  1. merumuskankebijakanoperasional;
  2. melakukansosialisasikebijakan;
  3. melaksanakan Akreditasi LpH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH; dan
  4. memberikan masukan dan teraah terkait penyelenggaraan Akreditasi LpH kepada BpJpH.

Tim Akreditasi LpH terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.

Tim Akreditasi LPH diatur dengan peraturan Menteri.

Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi.

Akreditasi dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung.

Permohonan Akreditasi LpH diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan.

Persyaratan dan dokumen pendukung diperiksa oleh Tim Akreditasi LpH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima.

Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada Tim Akreditasi LpH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima.

Permohonan akreditasi LpH dinyatakan ditolak dengan menerbitkan surat penolakan karena pemohon tidak melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung.

Persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap oleh Tim Akreditasi LpH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.

Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung dilakukan dengan cara:

  1. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
  2. pemeriksaan lapangan.

Hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LpH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon.

Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen diterima.

Karena pemohon tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen.

Apabila pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LpH, Tim Akreditasi LpH menyampaikan rekomendasi kepada BpJpH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LpH.

Untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Penetapan Akreditasi LpH paling sedikit memuat keterangan mengenai:

  1. nama LpH;
  2. alamat LpH;
  3. nomor registrasi LpH; dan
  4. lingkup kegiatan LpH.

Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sertifikat Akreditasi LPH berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH.

Memuat lingkup kegiatan LpH.

Lingkup kegiatan LpH meliputi:

  1. verifikasi/validasi;
  2. inspeksi produk dan/atau ppH;
  3. inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas; dan/atau
  4. inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

 Lingkup kegiatan LPH memuat tentang Kualifikasi akreditasi.

powered by : Visi Halal Indonesia