Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Produk makanan & minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan & minuman, serta hasil sembeliham dan jasa penyembelihan WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL selambatnya 17 Oktober 2024.
*Kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
WAJIB HALAL 17 OKTOBER 2024
.
Hari
Jam
Menit
Detik
Daftarkan Produk Anda Di Sini:
Terima Kasih Telah Melakukan Registrasi
Mohon periksa e-mail Anda. Saat ini Anda sudah masuk dalam antrian., Team Daftarhalal.id akan segera menghubungi setelah Anda mengisi Form Pengajuan Sertifikasi Halal yang linknya telah kami kirimkan via e-mail. Pastikan nomor teleon yang Anda cantumkan tetap aktif.