Pastikan Produk Anda Tersertifikasi Halal

Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021

WAJIB HALAL 17 OKTOBER 2024

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Produk makanan & minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan & minuman, serta hasil sembeliham dan jasa penyembelihan WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL selambatnya 17 Oktober 2024.

*Kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

WAJIB HALAL 17 OKTOBER 2024

.

Hari
Jam
Menit
Detik

Daftarkan Produk Anda Di Sini:

Terima Kasih Telah Melakukan Registrasi

Mohon periksa e-mail Anda. 
Saat ini Anda sudah masuk dalam antrian., Team Daftarhalal.id akan segera menghubungi setelah Anda mengisi Form Pengajuan Sertifikasi Halal yang linknya telah kami kirimkan via e-mail.
Pastikan nomor teleon yang Anda cantumkan tetap aktif.