Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

(UU No. 33 Th. 2014 Tentang Jaminan Produk Halal)

Halal Itu Wajib

Memiliki Sertifikat Halal kini bukan lagi hal yang bersifat sukarela atau pilihan, melainkan sudah menjadi sebuah kewajiban. Semua produk wajib bersertifikat halal sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang.

DAFTARHALAL.ID adalah pilihan tepat bagi Anda untuk mengurus Sertifikasi Halal.

Sertifikat Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk.

Selain fungsi legalitas, Sertifikat Halal juga memiliki banyak manfaat untuk Pelaku Usaha. 

Klik tombol whatsapp di atas, kami akan mendampingi anda untuk mendapatkan Sertifikat Halal.

Apa sih manfaat memiliki Sertifikat Halal bagi para Pelaku Usaha?

Memiliki Sertifikat Halal pada produk mendatangkan banyak manfaat untuk para Pelaku Usaha

sumber : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

DAFTARHALAL.ID berpengalaman dan berkompeten, secara profesional mendampingi Anda mendapatkan Sertifikat Halal. TERTIB & TERBIT, Tertib dalam Pengurusan maka Sertifikat dijamin Terbit.

Tahukah Anda?

Saat ini, kesadaran masyarakat untuk memilih membeli dan mengkonsumsi produk halal semakin meningkat.  Dalam pasar yang kompetitif Konsumen tentunya lebih memilih produk yang aman, legal, dan jelas.  Produk bersertifikat Halal, dengan logo Halal pada kemasan, semakin meyakinkan konsumen untuk membeli produk tersebut. Karena mereka yakin adanya jaminan bahwa produk yang mereka beli diproduksi sesuai dengan standar halal yang ketat.  Tanpa sertifikasi halal, Anda mungkin kehilangan pelanggan potensial.

Kenapa Produk harus Bersertifikat Halal?

sumber : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Tunggu Apa Lagi?

Jangan tunda waktu untuk mengurus Sertifikasi Halal. Produk Anda wajib Bersertifikat Halal. Urus sekarang karena program Wajib Halal sudah dimulai oleh Pemerintah. Hubungi kami untuk membantu mendampingi Anda mengurus Sertifikasi Halal.

Urutan Proses Sertifikasi Halal

Hubungi dan Daftar

Hubungi Kami melalu WhatsApp , team kami akan melayani Anda.

Lengkapi Data

Kami akan membantu Anda melengkapi semua data-data yang diperlukan dan mendampingi Anda pada setiap prosesnya.

Sertifikat Terbit

Selamat, Anda sudah memiliki Sertifikat Halal.

Beberapa Customer Kami

5/5
Saya sangat puas dengan layanan yang diberikan oleh daftarhalal.id dalam proses pembuatan sertifikasi halal bagi produk saya
Ahmad Ridho
Pengusaha Catering
5/5
Saya ingin berbagi pengalaman positif saya dengan daftarhalal.id. Mereka membantu saya melalui seluruh proses pembuatan sertifikasi halal untuk produk kosmetik saya. Dari awal hingga akhir
Aulia Savira
Owner Skincare
5/5
Daftarhalal.id adalah mitra yang luar biasa dalam upaya saya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Mereka menunjukkan tingkat keprofesionalan yang tinggi dalam mengurus seluruh proses ini
Rudolf
Owner Cafe

FAQ

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Ya, DAFTARHALAL.ID mengurus Sertifikasi Halal Resmi, yaitu Sertifikat Halal Indonesia yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Ya, Sertifikasi Halal bersifat WAJIB untuk semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia? (Undang-Undang No. 33 Tahun 2014)

Produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman WAJIB memiliki Sertifikasi Halal selambatnya 17 Oktober 2024. (Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021)

Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.